SHALAT DALAM KORIDOR AL-QUR`AN DAN SUNNAH

Posted on 18.41 by SMART MOSLEM

DEFINISI SHOLAT

Sholat berasal dari bahasa Arab
As-Sholah

Definisi (ta'rif/pengertian):

Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a
Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).

HUKUM SHOLAT

Melaksanakan sholat adalah wajib (fardlu) 'aini bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).
Allah berfirman:

"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". ( Surat Al-Bayyinah:5).

PENETAPAN SHOLAT

Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, sholat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah subhanahu wa ta'ala, Nabi menerima perintah dari Allah tentang sholat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.
Anas berkata:

"sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 reka'at pada malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian dikurangi hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara dengan 50 roka'at."
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).

HIKMAH SHOLAT

Sholat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.
Allah telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

"Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur-an) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2).

Di samping itu Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara sholatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya: berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam fiman-Nya:

"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19-22).

KEDUDUKAN SHOLAT

Sholat merupakan salah satu rukun Islam setelah syahadatain. Dan amal yang paling utama setelah syahadatain. Barangsiapa menolak kewajibannya karena bodoh maka dia harus dipahamkan tentang wajibnya sholat tersebut, barangsiapa tidak meyakini tentang wajibnya sholat (menentang) maka dia telah kafir. Barangsiapa yang meninggalkan sholat karena menggampang-gampangkan atau malas, maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah.

Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Pemisah di antara kita dan mereka (orang kafir) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).

Sholat dalam Islam mempunyai kedudukan yang tidak disamai oleh ibadah-ibadah lainnya. Ia merupakan tiangnya agama ini. Yang tentunya tidaklah akan berdiri tegak kecuali dengan adanya tiang tersebut.
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan:

"Pondasi (segala) urusan adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah sholat, sedangkan yang meninggikan martabatnya adalah jihad fi sabilillah."(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Sholat merupakan kewajiban mutlak yang tidak pernah berhenti kewajiban melaksanakannya sekalipun dalam keadaan takut, sebagaimana firman Allah Ta'ala menunjukkan:

"Peliharalah segala sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wustha. Jika kamu dalam keadaan takut (akan bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah) sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS. AL-baqarah : 238 - 239).

Sholat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan Allah dan nantinya akan menjadi amalan pertama yang dihisab di antara malan-amalan manusia serta merupakan akhir wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan dalam sabdanya:

"Sholat, sholat dan budak-budak yang kamu miliki."
(HR. Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Sholat yang nantinya akan menjadi amalan terakhir yang hilang dari agama ini. Jika sholat telah hilang, berarti hilanglah agama secara keseluruhan. Untuk itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dengan sabdanya:

"Tali-tali (penguat) Islam sungguh akan musnah seikat demi segera berpegang dengan ikatan berikutnya (yang lain). Ikatan yang pertama kali binasa adalah hukum, dan yang terakhir kalinya adalah sholat."(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

RUKUN-RUKUN SHOLAT

Rukun sholat adalah setiap bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja atau karena lupa maka sholatnya batal (tidak sah).

1. Berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu berdiri maka dengan duduk, bila tidak mampu duduk maka dengan berbaring secara miring atau terlentang.
2. Takbiratul Ihram ketika memulai sholat
3. Membaca Al Fatihah
4. Ruku
5. I'tidal
6. Sujud
7. Bangun dari sujud
8. Duduk diantara dua sujud
9. Tuma'ninah dalam setiap rukun
10. Tasyahud Akhir
11. Duduk Tasyahud Akhir
12. Shalawat atas Nabi pada Tasyahud Akhir
13. Tertib pada setiap rukun
14. Salam

HAL YANG WAJIB DALAM SHOLAT

Hal yang wajib dalam sholat adalah bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja maka sholatnya batal (tidak sah), tapi kalau tidak sengaja atau lupa maka orang yang sholat diharuskan melakukan sujud sahwi.

1. Semua takbir selain takbiratul ihram
2. Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'DZIIM pada saat ruku'
3. Melafadzkan : SAMI'ALLAHULIMAN HAMIDAH bagi Imam dan pada saat sholat sendiri
4. Melafadzkan : RABBANA WALAKAL HAMDU bagi Imam, makmum dan pada saat sholat sendiri
5. Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'LA pada saat sujud
6. Melafadzkan : RABIGHFIRLII pada saat duduk diantara dua sujud
7. Tasyahud awal
8. Duduk Tasyahud awal

HAL YANG SUNNAH DALAM SHOLAT

Hal yang sunnah dalam sholat adalah bagian sholat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan solat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa.

1. Mengangkat kedua tangan ketika takbir.
2. Membaca do'a istiftah/iftitah
3. Membaca ta'awudz ketika memulai qiro'ah (bacaan)
4. Membaca surat dari Al-Qur'an setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang awal
5. Meletakkan dua tangan pada lutut selama rukuk
6. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri selama berdiri
7. Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama sholat (kecuali waktu tasyahud- pent)

HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT

1. Berbicara ketika sholat
2. Tertawa
3. Makan dan minum
4. Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan
5. Tersingkapnya aurat
6. Memalingkan badan dari kiblat
7. Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja
8. Mendahului imam dengan sengaja

HAL YANG MAKRUH DALAM SHOLAT

1. Memejamkan dua mata
2. Menoleh tanpa keperluan
3. Meletakkan lengan dilantai ketika sujud
4. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia, misal: main-main dengan jam (melihat jam, mengakurkan jam, memperbaiki tali jam, membersihkan jam dll), mempermainkan baju, atau lainya

SHOLAT BERJAMAAH

a. Hukum Shalat Berjama'ah

Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama).

Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,
Telah datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata,

"Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'. (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda,

"Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu." (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata,

'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)'. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda,

'Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata,

"Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikuman-dangkan adzan di dalamnya". (HR. Muslim)

b. Keutamaan Shalat Berjama'ah

Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:
Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda,

"Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian". (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam,

"Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci". (Muttafaq 'alaih)

c. Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma, ia berkata,

"Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya". (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata,

"Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah". (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu,

"Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya". (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda,

"Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala". (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)

d. Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya

Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi-wangian.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:

"Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih

Dan beliau juga bersabda:

"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya' berjama'ah bersama kami." (HR. Muslim)

Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:

"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi." (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)

"Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian." (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda:

"Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dalam sabdanya yang lain:

"Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)

Beliau bersabda pula:

"Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

Sumber:
1. Sifat Sholat Nabi Edisi Revisi, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penerbit : Media Hidayah, Yogyakarta , Cetakan Pertama
Terjemahan dari Kitab Shifatu Shalaati an Nabiyyi Shallallahi 'Alaihi wa Sallam min at-Takbiiri ilaa at Tasliimi Ka-annaka Taraahaa
2. Sifat Shalat Nabi, karya Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin
Penerbit : At Tibyan, Solo
Terjemahan dari Kitab Shifatus Shalah
3. Sifat Sholat Nabi SAW dan Dzikir-dzikir Pilihan, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin dan Syaikh Abdulaziz bin Baz
Penerbit : Pustaka Al Kautsar, Jakarta , Cetakan ke-10
Terjemahan dari Kitab Fatawa Hammah wa Risalah fii Shifati Sholatin Nabii Saw
4. Fikih Sunnah Jilid 1 dan 2, karya Sayyid Sabiq
Penerbit : PT. Al Ma'arif, Bandung , Cetakan ke-14
Terjemahan dari Kitab Fiqhus Sunnah
5. Al Fiqhu lilmustawar raabi'il ibtida-i, silsilatul manahijid diraasah
Penerbit : Jum'iyatu Ihyaut Turots Al-Islamii -Lajnah Junuubi Syarqi Asiya
6. Koreksi Total Ritual Sholat, karya Abu Ubaid Masyhur bin Hasan Mahmud bin Salman
Penerbit : Pustaka Azzam, Jakarta , Cetakan ke-3
Terjemahan dari Kitab al Qaulul mubin fii akhta-il Mushallin
7. Kumpulan Tulisan tentang Sholat, penyusun : Ustadz Abdul Hakim Abdat
8. Diktat Sholat, anonim
Penerbit: Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo.
9. Sifat Wudhu Nabi, karya Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin
Sumber: www.alsofwah.or.id/html/tc_wudhu.html
10. Shalat karya Syeikh Abdullah bin Sholeh Al Ubailan
11. Tuntunan Shalat menurut Al-Quran dan As-Sunnah, karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin
Penerbit At-Tibyan, Solo



Rukhsah Shalat dari Allah (Keringanan dalam Shalat)

Islam adalah agama yang mudah dan banyak sekali memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya. Termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah shalat atas apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya. Berikut ini di antara bentuk-bentuk kemudahan dari Allah SWT tersebut.

1. Membukakan pintu ketika sedang shalat.

Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata,

"Rasulullah sedang shalat di rumah dan pintu terkunci dari dalam, lalu saya datang dan meminta agar dibukakan pintu, lalu Rasulullah bergerak membuka pintu kemudian melanjutkan shalatnya." Aisyah berkata, "Pintu itu berada di arah kiblat." (HR Abu Dawud, Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ahmad)

Namun, sebelum melakukan gerakan tersebut (membuka pintu), hendaknya orang yang sedang shalat mengeraskan bacaan takbirnya agar diketahui oleh orang yang mengetuk pintu. Jika tidak mengerti juga maka hendaknya membuka pintu dengan gerakan yang sangat halus dan tidak memalingkan tubuhnya dari arah kiblat.

2. Shalat sambil menggendong bayi atau balita

Ada sebuah pertanyaan. Apa yang dilakukan seseorang (ibu) jika ia mempunyai bayi atau balita yang rewel yang menyebabkan ia susah melaksanakan shalat karena kerewelannya?

Islam adalah agama yang mudah dan memudahkan pemeluknya untuk melakukan ibadah tanpa terhalang oleh apa pun. Oleh karena itu, dalam kasus di atas, jika tidak ada orang lain yang mengasuhnya atau seseorang yang menjaganya ketika kita akan melakukan shalat, sebagai rukhsah (keringanan) bagi kita adalah kita boleh menggendongnya ketika kita shalat.

Adapun caranya adalah sebagai berikut.

a. Sebelum digendong terlebih dahulu bersihkan dari segala macam najis yang menempel pada bayi atau balita.
b. Niat seperti biasa sambil menggendong bayi atau balita.
c. Tangan tidak perlu diangkat ketika takbir dan juga tidak bersedekap di atas dada, karena hukum mengangkat tangan dan menyedekapkan di atas dada adalah sunah.
d. Ketika rukuk, tangan tidak perlu diletakkan di atas lutut, tapi tetap memegang erat bayi atau balita.
e. Ketika hendak sujud, letakkan bayi atau balita
tersebut di tempat yang mudah dijangkau tanpa
gerakan yang berlebihan.
f. Laksanakan seperti itu hingga shalat selesai.

Hal ini berdasarkan hadist dari Abu Qatadah :

"ia berkata, "Rasulullah shalat sedang cucunya Umamah putri Zainab berada di punggungnya. Bila beliau rukuk, diletakkannya cucunya tersebut dan bila berdiri dari sujud, diambilnya kembali dan diletakkan di punggungnya seperti semula."

Dari Abdullah bin Syidad dari ayahnya berkata,

"Pada suatu ketika Rasulullah keluar untuk mengerjakan shalat Zuhur atau Asar, beliau membawa cucunya Hasan atau Husein, lalu maju ke depan dan meletakkan cucunya kemudian bertakbir. Ketika sujud, beliau sujud lama sekali hingga terangkat kepalaku. Terlihat olehku, ternyata sang cucu sedang berada di punggung Rasulullah, maka aku pun kembali sujud. Setelah selesai shalat, para jamaah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, lama sekali Anda sujud hingga kami mengira bahwa telah terjadi sesuatu atau wahyu sedang diturunkan kepadamu.’ Rasulullah menjawab, 'Semua itu tidak terjadi, melainkan ketika itu cucuku sedang berada di punggungku dan aku tidak mau mengganggunya hingga dia merasa puas bermain-main." (HR Ahmad, An-Nasa`i, dan Hakim)

3. Memberi isyarat dalam shalat.

Diperbolehkan memberi isyarat kepada orang yang sangat membutuhkan. Misalnya seseorang yang menanyakan kunci kendaraan, sedangkan kita sedang melaksanakan shalat dan tidak ada seorang pun yang mengetahuinya selain kita. Sedangkan dia sangat membutuhkan kendaraan, atau memberi isyarat kepada seseorang untuk melakukan sesuatu, atau memberi isyarat ketika menjawab salam. Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits:

Jabir bin Abdullah ra berkata,:

"Aku diperintahkan oleh Nabi agar datang menemuinya, karena pada waktu itu beliau hendak pergi bertemu dengan Bani Musthalik, kebetulan aku tiba ketika Nabi sedang shalat di atas kendaraannya. Aku berkata-kata kepadanya, maka beliau pun memberikan isyarat dengan tangannya sambil menganggukkan kepalanya sedangkan aku mendengarkan bacaan shalat beliau. Setelah selesai shalat, beliau bertanya kepadaku, "Bagaimana tugas yang aku berikan kepadamu? Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab ucapanmu, karena ketika itu aku sedang shalat." (HR Muslim dan Ahmad)

Hadits lain menerangkan, Syuaib berkata,:

"Subhaanallah", dan bagi makmum perempuan dengan menepukkan tangan sehingga menimbulkan bunyi. Dengan bunyi tersebut, imam akan segera menyadari kesalahannya dan memperbaikinya. Hal ini didasarkan pada hadist, dari Sahl bin Sa'ad, Rasulullah bersabda, "Aku berjalan di dekat Rasulullah ketika beliau sedang melaksanakan shalat. Aku pun mengucapkan salam kepadanya dan beliau menjawab dengan isyarat." (HR At-Tirmidzi dan Ahmad)


* Artikel ini dikutip dari buku "Panduan Pintar Shalat"

Semoga bermanfaat, silahkan sebarkan informasi ini pada yang belum mengetahui, semoga kita menjadi orang muslim yang beruntung dihadapan ALLAH SWT.

Amien

Smart Moslem





+